Mengenal Lembaga Konservasi dalam Pelestarian Satwa Liar

Orang sangat membutuhkan perlindungan satwa liar, dan lembaga konservasi adalah salah satu alat yang sangat efektif untuk melindungi satwa liar. Satwa liar adalah salah satu makhluk hidup yang harus dilindungi. Di Indonesia, jumlah satwa liar yang terancam kepunahannya atau memiliki status yang sangat berbahaya (kritis) semakin meningkat. Baik bencana alam maupun tindakan manusia adalah penyebab kepunahan satwa liar di Indonesia, tetapi sebenarnya manusia adalah penyebab utamanya.

Kepunahan satwa liar disebabkan oleh perburuan ilegal, perdagangan ilegal, pembukaan lahan, kebakaran hutan, dan eksploitasi satwa liar yang sangat berharga di Indonesia. Bahkan beberapa masyarakat yang tinggal di dekat hutan bergantung pada aktivitas berburu sebagai mata pencaharian mereka. Oleh karena itu, untuk menjaga kelesatarian satwa liar Indonesia, pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian satwa liar yaitu dengan membuat lembaga konservasi (LK). Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Nomor: P.31/Menhut-II/2012, Lembaga konservasi adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan/atau satwa liar di luar habitatnya (ex-situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non-pemerintah. Lembaga konservasi dibagi menjadi dua menurut kepentingannya yaitu kepentingan umum dan kepentingan khusus.

Lembaga konservasi untuk kepentingan umum adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan/atau satwa liar di luar habitatnya (ex-situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non-pemerintah yang dalam peruntukan dan pengelolaannya mempunyai fungsi utama dan fungsi lain untuk kepentingan umum. Lembaga yang termasuk ke dalam lembaga kepentingan umum adalah kebun binatang, taman safari, taman satwa, taman satwa khusus, museum zooogi kebun botani, dan herbarium.

Lembaga konservasi untuk kepentingan khusus adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan/atau satwa liar di luar habitatnya (ex-situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non-pemerintah yang dalam peruntukan dan pengelolaannya difokuskan pada fungsi penyelamatan atau rehabilitasi satwa. Bentuk lembaga yang termasuk ke dalam lembaga konservasi khusus yaitu PPS (Pusat Penyelamatan Satwa), PRS (Pusat Rehabilitasi Satwa), PLSK (Pusat Latihan Satwa Khusus).

Adapun upaya yang dilakukan pemerintah untuk  meningkatkan dan mempertahankan kesejahteraan  satwa serta mutu pengelolaannya adalah dengan melakukan penilaian lembaga konservasi (akreditasi). Akreditasi ini  hanya baru  dilakukan untuk LK umum. Akreditasi ini didasarkan pada standar kesejahteraan satwa (animal welfare/ five of freedom), yaitu bebas dari rasa lapar dan haus, bebas dari ketidaknyamanan lingkungan, bebas dari rasa sakit dan luka penyakit, bebas dari rasa takut dan tertekan, serta bebas dari mengekspresikan perilaku alami.

Jadi, dari sekarang mulailah peduli terhadap  satwa-satwa yang berada di sekitar kita karena pada hakikatnya semua makhluk ciptaan tuhan memiliki manfaat dan kegunaan tertentu yang tidak kita ketahui. Kita juga bisa ikut  andil dalam peningkatan mutu lembaga konservasi di Indonesia dengan menyebarkan pengetahuan mengenai lembaga konservasi satwa liar ini kepada keluarga, teman-teman  kita, dan seluruh masyarakat Indonesia. Jangan sampai ada lagi satwa yang menderita kelaparan, keterlantaran, dan kematian.